“Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Kemhan RI, Rico Ricardo Sirait.
Ia merinci bahwa MDCP adalah panduan strategis untuk inisiatif-inisiatif pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi terbaru, hingga pendidikan militer profesional. Rico memastikan bahwa poin lintas udara tidak masuk dalam dokumen MDCP tersebut.
Koordinasi Antar-Kementerian dan Stabilitas Regional
Terkait beredarnya kabar mengenai surat Kemlu yang meminta Kemhan menunda kesepakatan izin terbang, Yvonne menilai hal tersebut sebagai bagian dari proses birokrasi yang sehat dalam perumusan kebijakan nasional.
Pemerintah bersikap sangat hati-hati agar langkah diplomatik tidak mengganggu stabilitas geopolitik kawasan.
Setiap keputusan yang diambil dipastikan akan selalu selaras dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang independen.
“Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” pungkas Yvonne menutup pernyataannya.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah mengimbau publik untuk tidak memaknai pembahasan internal yang sedang berjalan sebagai sebuah keputusan final yang telah berlaku.
