Pasukan penjaga perdamaian memiliki imunitas yang dilindungi hukum. Menjadikan mereka sasaran serangan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Oleh karena itu, Indonesia menyatakan solidaritas penuh kepada Prancis dan negara kontributor lainnya, sembari mengingatkan kembali komitmen perlindungan personel yang tertuang dalam Pernyataan Bersama pada 9 April 2026.
Kepedihan ini juga dirasakan mendalam oleh bangsa Indonesia. Sebelumnya, Indonesia kehilangan tiga personel UNIFIL yang gugur pada 29 dan 30 Maret 2026 di Lebanon selatan, ditambah delapan prajurit TNI yang mengalami luka-luka. Rentetan insiden ini memicu desakan kuat dari Jakarta.
Pada 4 April 2026, Kemlu RI telah meminta Dewan Keamanan PBB untuk mengusut tuntas seluruh serangan yang menargetkan UNIFIL.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron, juga telah mendesak otoritas Lebanon untuk segera menangkap pelaku serangan yang menewaskan satu tentaranya dan melukai tiga lainnya. Keamanan para penjaga perdamaian adalah harga mati demi terciptanya stabilitas di kawasan Lebanon selatan.[dit]











