Menuntut Tanggung Jawab Korlantas Polri, KAI, KAI Commuter, dan Kemenhub

Tragedi Berdarah di Stasiun Bekasi Timur: Benarkah Taksi Listrik Green SM Jadi Pemicu Tabrakan Maut?

TRAGEDI tabrakan kereta di Bekasi tidak dapat lagi dipahami sebagai kecelakaan semata. Peristiwa ini menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam pengelolaan keselamatan transportasi publik yang melibatkan Korlantas Polri, PT Kereta Api Indonesia, KAI Commuter, dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator utama sektor transportasi.

Data nasional menunjukkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 3.703 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 912 di antaranya tidak dijaga. Artinya, hampir seperempat titik perlintasan berada dalam kondisi tanpa pengamanan aktif.

Dalam periode beberapa tahun terakhir, kecelakaan di perlintasan sebidang secara konsisten terjadi dalam jumlah ratusan kasus per tahun, dengan korban jiwa yang signifikan. Fakta ini menegaskan bahwa risiko kecelakaan di perlintasan sebidang bukanlah hal yang tidak terduga, melainkan risiko yang sebenarnya sudah teridentifikasi sejak lama.

Temuan di lokasi tragedi Bekasi memperkuat kesimpulan tersebut. Perlintasan tempat kejadian diketahui tidak memiliki palang pintu resmi maupun sistem pengamanan otomatis. Pengamanan hanya dilakukan secara informal oleh warga menggunakan palang bambu dan peringatan lisan.

Lokasi tersebut juga berada di jalur dengan lalu lintas kendaraan yang padat serta dekat dengan stasiun, sehingga secara karakteristik merupakan titik dengan tingkat risiko tinggi. Dalam kondisi demikian, keberadaan perlintasan aktif tanpa sistem keselamatan formal menunjukkan adanya kegagalan dalam pemenuhan standar minimum keselamatan.

Dalam kerangka hukum, keselamatan lalu lintas dan perkeretaapian merupakan kewajiban negara dan penyelenggara sistem transportasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan, rel, dan operasional transportasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan pengguna.

Dalam konteks ini, Kementerian Perhubungan memiliki peran sentral sebagai regulator yang menetapkan standar keselamatan, melakukan pengawasan, serta memastikan kepatuhan seluruh operator terhadap ketentuan yang berlaku.

Dengan tetap adanya ratusan perlintasan tidak dijaga secara nasional, serta beroperasinya titik perlintasan tanpa palang resmi seperti di Bekasi, muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi regulasi dan pengawasan.

Kondisi ini mengindikasikan potensi kelalaian dalam penetapan dan penegakan standar keselamatan minimum, pengawasan terhadap operasional perlintasan sebidang, serta percepatan program penutupan atau peningkatan keselamatan perlintasan berisiko tinggi.

Dalam konteks ini, tanggung jawab Korlantas Polri sebagai pengatur lalu lintas juga patut dipertanyakan, khususnya terkait pengendalian kendaraan di titik berisiko tinggi.