FAKTANASIONAL.NET – Menanggapi tingginya risiko paparan konten berbahaya bagi generasi muda, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) ini hadir sebagai benteng hukum di tengah penetrasi internet yang kian masif.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah darurat mengingat ancaman di ruang digital yang menyasar anak-anak kini semakin kompleks.
“Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak. Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak,” ungkap Arifah dalam Dialog FMB9 di Jakarta.
Algoritma Media Sosial dan Kesehatan Mental
Arifah menyoroti bagaimana mekanisme algoritma platform digital sering kali menjebak anak pada konten yang tidak sesuai usia.
Dengan durasi akses internet mencapai tujuh jam sehari bagi 48% anak di bawah 18 tahun di Indonesia, intervensi negara menjadi harga mati untuk menjaga kesehatan mental mereka.
“Sering kali anak membuka media sosial, lalu muncul konten yang tidak tepat. Karena terus muncul, akhirnya memicu rasa penasaran dan membuat mereka terus mengaksesnya,” tambah Arifah.
Ia pun memperingatkan bahwa besarnya angka pengguna anak di Indonesia sudah menjadi sinyal merah.











