Penyidik Polres Barito Utara, Rilis Kasus Pembunuhan di Muara Teweh, Empat Tersangka Diamankan

 

FAKTA GROUP – Kepolisian Resort Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, mengadakan Press rillis terkait penanganan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Barito Utara kepada awak media. Pada Jumat, 01 Mei 2026 sore.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB dan dilaporkan oleh saksi pelapor kepada Penyidik Polres Barut.

Kejadian berlangsung di sebuah rumah di Jalan Hauling HPH PT Timber Dana KM 95, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VN(46), LS (60), SH (37), dan SPN alias MN (44).

Para tersangka diketahui memiliki latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta dan karyawan swasta.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Cuah (51), seorang petani/pekebun. Selain itu, terdapat sejumlah korban lainnya, yakni Nor Asnalia (41), Nor Milah alias Ono (58), Tasya Walina (19), dan seorang anak berusia 3 tahun bernama Muhammad Dafhi.

Dan satu korban selamat lainnya, Alvian (40), mengalami luka berat dan mengalami trauma yang saat ini dalam perawatan medis.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian para tersangka, sebilah parang jenis mandau, serta berbagai barang dari lokasi kejadian seperti kompor gas, tabung LPG, dan sisa material terbakar.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait lahan lokasi kerja kayu.

Perselisihan tersebut sebelumnya sempat dimediasi oleh pihak desa dan kepolisian, namun tidak mencapai penyelesaian.

Kegiatan press rilis dipimpin oleh Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto yang berhalangan hadir.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Iptu Novendra W.P.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menyampaikan bahwa tim penyidik telah berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Tiga di antaranya merupakan saudara kandung, sementara satu tersangka lainnya merupakan ipar dari ketiga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami, tindakan ini merupakan aksi pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang tersangka yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan para korban,” ujar AKP Ricky Hermawan.

Ia menegaskan bahwa pemicu utama kejadian adalah konflik pribadi yang telah berlangsung lama.

Ketegangan bermula dari penutupan akses jalan menuju lahan kebun milik pelaku yang dilakukan oleh korban.

Exit mobile version