Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPR RI ini. Baginya, kepatuhan terhadap regulasi adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dalam mengelola instansi pelayan publik.
Melalui sinergi ini, diharapkan PAM Bandarmasih mampu menciptakan ekosistem kerja yang bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Transformasi ini bertujuan agar orientasi perusahaan sepenuhnya berfokus pada kualitas layanan air bersih bagi warga Banjarmasin tanpa adanya hambatan integritas.[dit]











