FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi saksi maupun pihak terkait dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ditemukan indikasi adanya oknum di wilayah Semarang, Jawa Tengah, yang mengklaim mampu “mengatur” jalannya perkara di lembaga antirasuah tersebut.
KPK menegaskan bahwa sistem pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial sehingga mustahil bisa diintervensi oleh pihak luar.
Pihak KPK meminta publik tidak terjebak tipu daya para makelar perkara ini. “Seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, dilakukan secara profesional dan transparan melibatkan tim lintas divisi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam (4/5).
Peringatan ini muncul di tengah intensifnya pemeriksaan saksi, termasuk pemeriksaan keempat terhadap PNS Bea Cukai, Salisa Asmoaji, guna mendalami dugaan aliran dana suap.











