Mengutip informasi resmi dari akun Instagram Kejati DKJ, penahanan terhadap ketiga bos fintech ini telah dimulai sejak Rabu (6/5/2026).
Para tersangka ditempatkan secara terpisah di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk dua puluh hari ke depan guna memperlancar proses hukum.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tim penyidik tengah tancap gas melakukan penyitaan barang bukti serta mendalami dugaan keterlibatan oknum internal bank.
Pemeriksaan saksi dan ahli terus dikembangkan dengan satu tujuan utama: melacak dan menyita seluruh aset tersangka demi memulihkan kerugian uang negara.[dit]











