Kayak Iblis! Sertifikasi Halal BGN Diduga Korupsi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan secara resmi dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyebut Potensi kerugian negara akibat tipu-tipu sertifikasi halal ini ditaksir Rp49,5 miliar.

Alamsyah merinci persoalan krusial dalam pengadaan tahun 2025 senilai total Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikat halal. Proyek ini dimenangkan PT BKI.

Pada 2025, BGN menuntaskan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi empat tahap. Total volume pekerjaan: 4.000 sertifikasi. Total pagu: Rp141,79 miliar. Semua paket dikerjakan penyedia yang sama, PT BKI.

Dari penelusuran ICW, ada empat masalah yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001.

ICW menyebut pengadaan oleh BGN cacat hukum. Perpres 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan sertifikasi halal. Tapi Keputusan Kepala BGN 401.1/2025 menegaskan kewajiban itu ada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari,” kata Wana, Jumat (8/5)

Artinya, tegas Wana, BGN tak berwenang mengadakan jasa sertifikasi halal.

Empat paket pengadaan itu punya lokasi, jenis, volume, waktu, dan penyedia sama. ICW menilai seharusnya digabung jadi satu agar harga lebih kompetitif.

ICW, lanjutnya, menduga pemecahan dilakukan untuk tiga hal yakni:
– Menghindari pendapat ahli hukum kontrak sebelum tanda tangan.
– Menghindari tender/seleksi terbuka.
– Membatasi tanggung jawab hukum

“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA,” jelas Wana.

ICW juga menelusuri sistem BPJPH dan tidak menemukan PT BKI dalam daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang. PT BKI juga tak tercatat berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal.