Kemendagri Berjanji Kawal Percepatan Pembangunan Energi Berbasis Sampah di Daerah

Ia menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 mengamanatkan pentingnya percepatan penanganan sampah. Karena itu, tumpukan sampah di sejumlah daerah akan diolah menjadi energi listrik melalui teknologi modern yang aman dan telah diterapkan di berbagai negara.

Ia menyebutkan, program tersebut menargetkan 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota. Pada tahap awal, program ini menyasar daerah yang masuk dalam kategori darurat sampah.

Adapun dalam kesempatan tersebut, penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh sejumlah Pemda di enam lokasi. Daerah tersebut mencakup Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Medan Raya, dan Lampung Raya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, serta sejumlah gubernur maupun bupati/wali kota yang melakukan penandatanganan.

Exit mobile version