Belum Kantongi Izin, KKP Stop Aktivitas Terminal Khusus PT WHW AR di Sungai Tengar

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar ribu meter persegi,” kata Pung melalui akun media sosial resmi PSDKP, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut dia, tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen itu merupakan salah satu izin dasar yang diwajibkan dalam kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut.

Pung menegaskan KKP tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perizinan. Penghentian sementara operasional dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.

KKP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memberikan kepastian investasi.