Hukum  

Kasus Tambang Murung Raya Memanas! Pengusaha Batu Bara Resmi Ditahan JAM-Pidsus

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, tersangka MJE diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial ST, yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT. Keduanya diduga menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta guna memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

Dokumen tersebut diduga digunakan, untuk mendukung aktivitas ekspor batu bara ilegal yang berasal dari pertambangan PT AKT, padahal izin perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah sejak diterbitkannya Surat Terminasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Namun, meski izin usaha pertambangan telah dihentikan, aktivitas ekspor batu bara diduga tetap berjalan melalui perusahaan dan afiliasi yang berkaitan dengan PT AKT.

Atas perbuatannya itu, tersangka MJE dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka MJE resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi sektor pertambangan ini, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berkaitan dengan dugaan praktik tambang ilegal dan potensi kerugian negara dari aktivitas ekspor batu bara yang tetap berjalan meski izin operasi perusahaan telah dicabut pemerintah.