JAKARA, FAKTANASIONAL – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.
Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial MJE yang diketahui merupakan pemilik PT CBU.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026. Hal itu disampaikan, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5-2026).
Menurut Kejaksaan Agung, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah. Setelah dilakukan serangkaian pendalaman perkara, tim penyidik akhirnya menetapkan MJE sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai telah cukup.
Dalam proses penyidikan, penyidik JAM-Pidsus disebut telah menyita dan memeriksa sedikitnya 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa sekitar 80 orang saksi.
Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
