Miris! Anak Jadi Korban Bullying di Banjarbaru, Sang Ayah Malah Dipolisikan Pejabat Kejaksaan

Miris! Anak Jadi Korban Bullying di Banjarbaru, Sang Ayah Malah Dipolisikan Pejabat Kejaksaan/(Foto:Instagram)

Pemanggilan ini terjadi akibat tuduhan tak berdasar bahwa ayah korban mengintimidasi wali kelas hingga tukang ojek.

Merasa diperlakukan tidak adil dan upaya damainya tak pernah ditanggapi, pihak korban akhirnya mengambil tindakan tegas.

Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Zulfina Susanti, S.H., M.Kn., bersama Dikdik Panji Setiyono, S.H., M. Erick Novit Suseno, S.H., dan Bayu Hermawan, S.H., mereka resmi melapor ke Polda Kalimantan Selatan.

Laporan polisi tersebut telah diterbitkan dengan nomor register B/78/V/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan pada 11 Mei 2026.

Menurut Zulfina, laporan ini fokus pada dugaan pidana perlindungan anak berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2016, secara spesifik melanggar Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (1).

Selain itu, tim advokasi siap mendongkrak kasus ini ke ranah pusat. Mereka akan mengirimkan nota aduan langsung ke Komisi III DPR RI, Kejagung, KPAI, Ombudsman, dan Kompolnas demi meraih keadilan mutlak bagi korban.[dit]