Meski mengaku kecewa berat, pihak keluarga memilih menyelesaikan persoalan secara damai.
“Saya sebagai orang tua memaafkan, tapi saya kecewa berat,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghentikan praktik perundungan di lingkungan sekolah.
“Stop membully dan stop dibully. Kalau kalian dibully jangan diam,” pesannya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Islam Kabupaten Kubu Raya menyatakan mediasi telah dilakukan dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Atas nama Kemenag telah dilakukan mediasi terkait kejadian yang menimpa anak kita bernama Adeva. Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak akan mengungkit kembali hal-hal yang kurang berkenan,” ujar pihak Kasi Pendis.
Berdasarkan surat pernyataan hasil rapat bersama yang dibuat di Sungai Ambawang pada 15 Mei 2026, disepakati bahwa tiga siswa yang melakukan pelanggaran akan dikeluarkan dari madrasah secara terhormat setelah menyelesaikan penilaian akhir kenaikan kelas.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Pengawas Madrasah Tugino, S.Pd.I, Ketua Komite Rusdi, Bhabinkamtibmas Desa Durian, Sarjo serta Kasi Pendis Sumargi, M.Pd. Kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun pihak pelaku, juga turut menandatangani surat pernyataan diatas materai.
Selain keputusan sanksi terhadap para pelaku, pihak sekolah juga disebut akan melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai kejadian tersebut.
(Joni)









