Soroti Ketimpangan Ekosistem Transportasi Online di Tanah Air, Bamsoet Minta Indonesia Contoh Negara Lain

Soroti Ketimpangan Ekosistem Transportasi Online di Tanah Air, Bamsoet Minta Indonesia Contoh Negara Lain/(Zul/FKN)

“Ketika seseorang bekerja setiap hari, memenuhi target, mengikuti aturan operasional, menerima evaluasi sistem, bahkan pendapatannya ditentukan aplikasi, maka muncul pertanyaan apakah relasi tersebut masih murni kemitraan atau sudah mendekati hubungan kerja. Hal ini harus dijawab melalui regulasi,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga menilai Indonesia dapat belajar dari sejumlah negara yang telah memberikan perlindungan lebih kuat bagi pengemudi transportasi online. Di Inggris, Mahkamah Agung pada 2021 memutuskan pengemudi Uber berhak memperoleh status pekerja dengan hak upah minimum dan cuti berbayar.

Sementara Spanyol menerapkan “Riders Law” yang mewajibkan platform digital merekrut pengemudi dan kurir sebagai karyawan. Belanda juga mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja yang berhak atas upah dan perlindungan kerja.

Selain itu, Cile menerapkan sistem dua kategori pekerja transportasi online sejak 2022, sedangkan Selandia Baru mulai mengarah pada pengakuan status pekerja bagi pengemudi aplikasi. Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia juga terus memperkuat perlindungan sosial serta standar kesejahteraan pengemudi transportasi online.

“Pengalaman berbagai negara menunjukkan ekonomi digital tidak harus bertentangan dengan perlindungan tenaga kerja. Negara tetap bisa menjaga inovasi sekaligus memastikan pekerja transportasi online memperoleh hak dasar yang layak,” tutur Bamsoet.

Ia turut mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang memangkas potongan aplikasi dari sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Meski demikian, Bamsoet menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan mendasar terkait status hubungan kerja pengemudi transportasi online.

“Perpres 27 Tahun 2026 merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, pekerjaan rumah berikutnya adalah membangun kerangka hukum yang lebih menyeluruh mengenai pekerjaan berbasis aplikasi online, termasuk membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan pengemudi memperoleh status pekerja dengan hak dan kewajiban yang jelas,” pungkas Bamsoet.

Exit mobile version