Kalbar  

Jari Pengunjung Diamputasi Akibat Perosotan Rusak Pengelola Kolam Renang Oevang Oeray Dilaporkan ke Polisi

Jari telunjuk pengunjung terpaksa diamputasi akibat tersangkut perosotan rusak sehingga pengelola Kolam Renang Oevang Oeray dilaporkan ke Polisi. (Dok. HO/Faktanasional)

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Seorang pengunjung bernama Muhammad Zulfikar Radiansyah harus kehilangan jari telunjuk tangan kirinya setelah diduga tersangkut wahana perosotan rusak di Kolam Renang Oevang Oeray pada Minggu (10/5/2026).

Insiden kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 10.20 WIB saat korban datang membeli tiket masuk untuk menemani keponakannya bermain air di fasilitas rekreasi tersebut.

Saat korban meluncur ke arah kolam air secara nahas tubuhnya bergesekan dengan bagian permukaan perosotan berwarna oranye yang diduga pecah dan tajam.

Jari telunjuk kiri korban langsung mengalami luka sobek serius hingga patah akibat tersangkut dengan kuat pada bagian wahana yang rusak tersebut.

Tim medis Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak terpaksa melakukan tindakan amputasi karena kondisi luka pada jari telunjuk korban dinilai sudah sangat parah.

Pihak pengelola Kolam Renang Oevang Oeray diduga kuat tidak memberikan bentuk pertanggungjawaban penuh atas musibah yang menimpa salah satu pengunjung resminya.

Korban yang merasa sangat kecewa akhirnya secara resmi melayangkan somasi hukum dan melaporkan dugaan kelalaian tersebut kepada aparat Kepolisian Resor Kota Pontianak.

Kuasa hukum korban Vinna Lusiana bersama Q Zaman dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Al Jamiah IAIN Pontianak telah melayangkan somasi bernomor 01/SOM/V/2026.

“Klien kami mengalami cacat permanen akibat dugaan kelalaian pengelola fasilitas umum,” tulis kuasa hukum korban dalam somasi yang dilayangkan kepada pihak manajemen kolam renang.

Pihak manajemen kolam renang pada awalnya hanya bersedia menanggung klaim asuransi dengan plafon maksimal lima juta rupiah dari total biaya operasi sebesar Rp11.854.200.

Korban juga mengaku sempat menerima pesan singkat bernada lepas tanggung jawab dari pihak pengelola yang memintanya agar menganggap pengelola tidak mengetahui insiden tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak secara resmi telah menerima laporan pengaduan korban yang tercatat melalui Surat Tanda Penerimaan Pengaduan pada 23 Mei 2026.

Pihak kuasa hukum menilai pengelola secara nyata telah lalai dalam melakukan pengawasan serta pemeliharaan terhadap wahana perosotan publik yang sangat rawan memakan korban.

Kuasa hukum korban menuntut pihak pengelola untuk segera menggelar musyawarah kekeluargaan secara langsung dalam tenggat waktu maksimal tiga kali dua puluh empat jam.

Pihak pengelola juga dituntut mengganti seluruh kerugian materiil berupa biaya operasi maupun hilangnya potensi pendapatan pekerjaan selama masa pemulihan fisik korban.

Korban turut meminta pertanggungjawaban kompensasi atas kerugian immateriil akibat kecacatan fungsi organ tubuh yang kini harus dialaminya secara permanen.

“Ini bukan persoalan sepele. Klien kami kehilangan fungsi organ tubuh secara permanen akibat dugaan kelalaian pengelola fasilitas publik,” tegas kuasa hukum korban.

Manajemen Kolam Renang Oevang Oeray hingga saat ini bersedia bersedia memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi publik terkait laporan dugaan kelalaian pemeliharaan fasilitas tersebut.

(*Red)