Syarat tambahannya, minimal 50 persen dari total dana yang diparkir tersebut harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah.
“Bagi yang membutuhkan valas untuk operasional impor, mereka tetap leluasa memakai porsi dolarnya. Sementara untuk kebutuhan Rupiah, perbankan akan menyiapkan mekanisme pinjaman khusus,” terang Airlangga mengurai fleksibilitas kebijakan tersebut.
Daya tarik utama dari PP 21/2026 ini tentu saja terletak pada fasilitas pembebasan pajaknya.
Menko Airlangga menggaransi bahwa pendapatan bunga (interest) yang diperoleh eksportir dari penempatan dolar AS di perbankan domestik akan dibebaskan sepenuhnya dari jeratan PPh. Kebijakan pro-pasar ini diyakini merupakan sebuah win-win solution.
Langkah taktis membebaskan pajak bunga ini diharapkan sukses meningkatkan selera pengusaha untuk menyimpan devisanya di Tanah Air, yang pada gilirannya akan mempertebal pasokan likuiditas valuta asing nasional.
Tersedianya bantalan dolar yang melimpah ini dinilai sangat vital oleh Bank Indonesia guna menjaga otot stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah rentannya tekanan geopolitik dan ekonomi global saat ini.[dit]
