-
Ketua/Kepala: Rp31,4 juta
-
Wakil Ketua: Rp29,6 juta
-
Sekretaris dan Anggota: Rp28,1 juta
Pejabat Setingkat Eselon:
-
Eselon I: Rp24,8 juta
-
Eselon II: Rp19,5 juta
-
Eselon III: Rp13,8 juta
-
Eselon IV: Rp10,6 juta
Sementara itu, bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, besaran tunjangan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir serta masa kerjanya:
| Jenjang Pendidikan | Rentang Nominal Gaji ke-13 |
| SD hingga SMP | Rp4,2 juta – Rp5,0 juta |
| SMA hingga D-I | Rp4,9 juta – Rp5,8 juta |
| D-II hingga D-III | Rp5,4 juta – Rp6,5 juta |
| D-IV atau S1 | Rp6,5 juta – Rp7,8 juta |
| S2 hingga S3 | Rp7,7 juta – Rp9,0 juta |
Rincian Komponen Gaji ke-13
Sumber pendanaan gaji ke-13 ini dibagi menjadi dua kategori, yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut adalah rincian komponen penyusunnya:
1. Komponen yang Bersumber dari APBN:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
2. Komponen yang Bersumber dari APBD (bagi ASN Daerah):
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan (paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta aturan perundang-undangan).
3. Komponen untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan
Baca Juga: Menelusuri Jejak Sejarah THR: Dari Persekot PNS Hingga Kewajiban Nasional











