Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 ASN Cair Paling Cepat Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Komponennya

Pemerintah telah merilis komponen dan besaran gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan yang nilainya didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026./net.
  • Ketua/Kepala: Rp31,4 juta

  • Wakil Ketua: Rp29,6 juta

  • Sekretaris dan Anggota: Rp28,1 juta

  • Pejabat Setingkat Eselon:

    • Eselon I: Rp24,8 juta

    • Eselon II: Rp19,5 juta

    • Eselon III: Rp13,8 juta

    • Eselon IV: Rp10,6 juta

  • Sementara itu, bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, besaran tunjangan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir serta masa kerjanya:

    Jenjang Pendidikan Rentang Nominal Gaji ke-13
    SD hingga SMP Rp4,2 juta – Rp5,0 juta
    SMA hingga D-I Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
    D-II hingga D-III Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
    D-IV atau S1 Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
    S2 hingga S3 Rp7,7 juta – Rp9,0 juta

    Rincian Komponen Gaji ke-13

    Sumber pendanaan gaji ke-13 ini dibagi menjadi dua kategori, yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut adalah rincian komponen penyusunnya:

    1. Komponen yang Bersumber dari APBN:

    • Gaji pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan

    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

    • Tunjangan kinerja

    2. Komponen yang Bersumber dari APBD (bagi ASN Daerah):

    • Gaji pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan

    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

    • Tambahan penghasilan (paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta aturan perundang-undangan).

    3. Komponen untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun:

    • Pensiun pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan

    • Tambahan penghasilan

    Baca Juga: Menelusuri Jejak Sejarah THR: Dari Persekot PNS Hingga Kewajiban Nasional

    Exit mobile version