Kalbar  

Polres Ketapang Usut Keterlibatan Tiga Oknum Polisi Terkait Temuan Tiga Ons Sabu

Barang bukti tiga ons sabu berhasil diamankan petugas.
Barang bukti tiga ons sabu berhasil diamankan petugas. (Dok. HO/Faktanasional)

KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba dan Seksi Profesi Pengamanan tengah mendalami keterlibatan tiga oknum polisi Polsek Manis Mata terkait kepemilikan tiga ons sabu pada Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus narkoba di Ketapang ini terungkap secara tidak sengaja dari tindak lanjut laporan dugaan perusakan dan pencurian hasil panen lahan jagung ketahanan pangan milik Pemerintah Desa Ratu Elok.

Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba I Dewa Made Surita membenarkan adanya proses pemeriksaan intensif terhadap tiga oknum anggota di Markas Polres Ketapang.

“ Saat ini tim gabungan satresnarkoba dan sipropam Polres Ketapang sedang bekerja memeriksa 3 (tiga) terduga oknum anggota terkait dgn keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Kami juga terus mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba di wilayah Manis Mata dan Kabupaten Ketapang tentunya ” ucap I Dewa Made Surita, Rabu (27/05/2026).

Awal mula penangkapan terjadi ketika anggota Polsek Manis Mata merespons laporan pencurian di lahan jagung pada Jumat malam sekitar pukul 22.18 WIB.

Petugas di lapangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A berusia 30 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku perusakan dan pencurian jagung di wilayah tersebut.

Polisi yang melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka justru menemukan dua kantong klip plastik kecil berisi kristal putih seberat 1,9138 gram dari tangannya.

Petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan penyelidikan secara cepat untuk membongkar jaringan pengedar dari temuan awal barang haram jenis sabu tersebut.

Aparat penegak hukum akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M dan seorang laki-laki berinisial AT dalam pengembangan lanjutan kasus narkoba di Ketapang ini.

Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Ratu Elok milik seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam tahap pengejaran oleh pihak berwajib.

Polisi berhasil menyita barang bukti tambahan berupa tiga klip plastik berisi kristal diduga sabu dengan total berat mencapai 299,3793 gram dari lokasi rumah kontrakan tersebut.

Fakta mengejutkan terungkap ketika penyidik kepolisian melakukan proses interogasi mendalam terhadap kedua tersangka yang baru saja ditangkap.

Pelaku M dan AT secara terbuka memberikan keterangan bahwa tiga kantong klip sabu seberat hampir tiga ons tersebut merupakan barang milik oknum anggota Polsek Manis Mata.

“ Saat diinterogasi inilah, pelaku M dan pelaku AT menerangkan bahwa 3 kantong klip berisi sabu tersebut adalah milik oknum anggota Polsek Manis Mata sehingga oknum anggota tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Narkoba dan Seksi Profesi dan Pengamanan ( Propam ) di Mapolres Ketapang. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan kembali ” pungkas I Dewa Made Surita.

(*Red)