Ia menggarisbawahi bahwa kelemahan sistem penegakan hukum selama bertahun-tahun kerap dimanfaatkan oknum pengusaha besar untuk melanggengkan praktik manipulasi harga demi meraup keuntungan sepihak, sementara hak ekonomi rakyat selalu dikalahkan oleh keserakahan kelompok tertentu.
Lebih lanjut, Noorsy mendesak pemerintah memanfaatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar rekam jejak keuangan ekspor-impor ini secara transparan.
Melalui pelacakan arus uang yang masuk dan keluar, serta pencocokan data keberangkatan barang dari pelabuhan terkait dengan negara asal (country of origin) dan negara tujuan (country of destiny), manipulasi angka dapat diungkap benderang.
Ia juga menyayangkan langkah Purbaya Yudhi Sadewa kepada Wilmar dan grup lainnya yang dinilai baru menyentuh masalah hukum perdata, padahal dampak kerugiannya merugikan hak rakyat banyak dan berpotensi masuk klasifikasi hukum pidana.
Di sisi lain, manajemen Wilmar International memberikan klarifikasi resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis (28/05/2026). Perusahaan menyatakan hingga kini belum menerima pemberitahuan tertulis resmi mengenai penyelidikan manipulasi ekspor.[dit]











