“Kami sudah membentuk tim untuk penyerapan tersebut. Nah, itu membentuk tim mungkin sudah mulai dari minggu kemarin ya pendataan di wilayah-wilayah mana saja yang bisa kami serap untuk membantu serap dan untuk dialihkan ke pabrik gula yang lain,” urai Emilia pascamenemu perwakilan massa.
Mengenai tuntutan ganti rugi dan kejelasan kontrak, Emilia menggarisbawahi bahwa posisi PG GMM sebagai anak perusahaan BUMN membuat lini manajemen tidak dapat mengambil kebijakan strategis secara instan atau sepihak. Segala regulasi keuangan dan operasional wajib melewati mekanisme birokrasi korporasi induk di pusat.
“Tadi saya sampaikan karena kami Perum Bulog kan BUMN harus ada aturan-aturan yang dilalui. Jadi tidak bisa langsung kami keluarkan. Jadi, harus ada evaluasi, ada persetujuan. Itu yang sedang berproses,” pungkasnya.
Baca Juga: Minyakita Dibilang Aman, Jangan Sampai Pedagang Jadi Tumbal BULOG
