Langkah tegas korps Adhyaksa ini melengkapi rangkaian penetapan tersangka sebelumnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah menciduk tiga orang lainnya, yakni tersangka dari pihak swasta berinisial TAN, serta dua mantan pejabat Disdik, yaitu N selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan IQ selaku mantan Kepala Bidang SD.
Penetapan N dan IQ sendiri telah dilakukan pada Senin (27/4/2026) lalu. Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio, sempat menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut, N berperan sebagai kuasa pemegang anggaran, sementara IQ bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Kini, dengan ditetapkannya AB sebagai tersangka baru, masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan sewa server tersebut.
Kejari Banjarmasin berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Banjarmasin.[dit]
