Gas ‘Whip Pink’ Belum Masuk Golongan Narkotika, Bareskrim Tegaskan Pengguna Belum Bisa Diproses Hukum

Ilustrasi-Whip Pink (instagram)

“Itu kita mau menanyakan apakah dampak-dampak yang ditimbulkan pada saat penggunaannya. Dan apakah ini digunakan untuk sarana, mohon maaf tanda kutip, party atau happy-happy. Karena itu kita juga sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, itu dampaknya bisa dugaannya sangat fatal,” kata Fajri.

Ketika disinggung mengenai peluang masuknya nitrous oxide ke dalam daftar golongan narkotika di masa depan berdasarkan hasil kajian ini, Fajri tidak menampik kemungkinan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keputusan itu bukan berada di bawah kewenangan kepolisian.

“Bisa ada kemungkinan seperti itu, tapi tentunya itu bukan dalam domain penyidik. Kita hanya bisa mengumpulkan bukti-bukti yang memang kalau ada dugaan pidananya kita akan hadirkan ke depan pengadilan,” imbuhnya.

Selebgram APG Diperiksa sebagai Saksi, Mengaku 15 Kali Beli

Mengenai jalannya pemeriksaan terhadap selebgram APG, Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa status yang bersangkutan saat ini masih sebatas saksi.

Kepada penyidik, APG mengaku telah mengonsumsi Whip Pink dalam kurun waktu September 2025 hingga Januari 2026 dengan total transaksi pembelian sebanyak 15 kali. APG juga membenarkan adanya efek euforia yang dirasakan setiap kali menghirup produk tersebut.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pemanggilan APG dipicu oleh sebuah video viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, APG tampak tengah menghirup Whip Pink bersama seorang saksi lain berinisial ZNM.

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari pengembangan penyidikan terkait peredaran dan penyalahgunaan nitrous oxide di tengah masyarakat.

Baca Juga: Klarifikasi Eca Japasal: Menjawab Isu Tabung Whip Pink yang Viral

Exit mobile version