DPR Desak Proteksi Khusus untuk BPD di Tengah Ketatnya Regulasi Perbankan

DPR Desak Proteksi Khusus untuk BPD di Tengah Ketatnya Regulasi Perbankan(FACEBOOK)

FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memberikan sorotan tajam terhadap nasib Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam lanskap regulasi masa depan.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (3/6/2026), Rifqi mendesak pemerintah agar memberikan perlindungan khusus bagi BPD melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rifqi menjelaskan bahwa BPD berada di posisi unik sekaligus sulit. Di satu sisi, entitas ini adalah BUMD, namun di sisi lain harus tunduk pada regulasi industri keuangan yang sangat ketat. Ia menyoroti beban regulasi yang kian berat, terutama kebijakan kenaikan syarat modal inti minimum dari Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun.

Menurut laporan resmi dpr.go.id, Rifqi meragukan kemampuan APBD di berbagai daerah untuk memenuhi target modal tersebut secara mandiri. “Jika syarat modal dipatok Rp6 triliun, hampir bisa dipastikan hanya sebagian kecil bank daerah yang mampu memenuhinya hanya dengan mengandalkan APBD,” ungkapnya.

Ketidakmampuan ini berisiko menghambat operasional bank daerah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Selain aspek perbankan, Rifqi menegaskan bahwa BPD mengemban fungsi krusial sebagai akselerator pembangunan dan pengelola kas daerah.

Keberadaan bank daerah bukan sekadar entitas bisnis murni, melainkan pilar penting dalam sistem keuangan lokal. Kontribusi BPD melalui pembagian dividen dinilai sebagai sumber alternative financing yang sangat berarti di tengah keterbatasan fiskal daerah saat ini.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI menuntut adanya afirmasi dalam regulasi yang sedang dirancang. Perlindungan ini dianggap vital guna menjaga kesehatan BPD sebagai BUMD paling stabil dibanding lainnya.

Dengan adanya proteksi khusus, diharapkan bank daerah tetap mampu menjalankan peran ganda: mempertahankan stabilitas industri keuangan sekaligus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di daerah tanpa terbebani regulasi yang mematikan.[dit]

Exit mobile version