“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” imbuhnya.
Guna mengantisipasi masalah serupa di masa depan, pemerintah kini memperketat aturan dengan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini ditargetkan siap diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027.
Saat ini, tantangan domestik masih besar. Kemendagri mencatat ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen, dan baru 48 kabupaten yang berhasil menekan angka tersebut di bawah batas maksimal.
Sebagai langkah prapelaksanaan, Mendagri mengaku telah melayangkan surat edaran agar kepala daerah melakukan bedah anggaran dan memangkas kegiatan non-prioritas yang tidak berdampak langsung pada masyarakat, seperti perjalanan dinas atau seremoni.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” pungkasnya.











