FAKTANASIONAL.NET — PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga untuk dua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, yaitu Pertamax dan Pertamax Green 95. Kebijakan kenaikan harga ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 10 Juni 2026.
Langkah penyesuaian ini diambil setelah melalui proses evaluasi berkala yang mengacu pada regulasi pemerintah, pergerakan harga minyak dunia, serta dinamika harga pasar keekonomian saat ini.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa keputusan ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah selaku regulator demi menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.
“Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU Pertamina,” ujar Roberth dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Polda Kalbar Usut Kasus Kencing BBM Truk Pertamina yang Viral di Media Sosial
Lebih lanjut, Roberth juga menegaskan bahwa kenaikan ini hanya menyasar sebagian produk non-subsidi. Harga produk non-subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo dan Dex Series, serta BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) dipastikan tidak mengalami perubahan.











