Faktor tekanan dan pengerahan pengaruh politik inilah yang diklaim sebagai dalih utama mengapa Sony terpaksa memberikan perizinan beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kendati kemitraan tersebut sangat menyalahi regulasi tata kelola.
Sengkarut rasuah ini rupanya tidak hanya mandek pada penunjukan yayasan fiktif tanpa kualifikasi yang terafiliasi petinggi BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menguraikan bahwa ketiga tersangka—Sony, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung—diduga kuat mendalangi penggelembungan dana (mark up) yang luar biasa tidak wajar.
Kerugian negara dalam program ini diperparah oleh daftar belanja yang jauh melenceng dari esensi operasional MBG.
Rincian pengadaan yang memicu polemik meliputi 21.801 unit motor listrik berbanderol total Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 perangkat tablet genggam, hingga pembelian 5.400 unit televisi raksasa berukuran 75 inci.
Deretan angka fantastis ini menjadi bukti telanjang dugaan perampasan uang negara.[dit]
