Polisi Endus Keterlibatan Warga Luar Daerah Sebagai Pekerja Tambang Emas Ilegal di Meliau Sanggau

olsek Meliau menyelidiki informasi terkait pekerja tambang emas ilegal dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. (Dok. Polres Sanggau)

SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Polsek Meliau tengah mendalami informasi terkait keberadaan pekerja tambang emas ilegal dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.

Fakta tersebut mencuat saat aparat kepolisian menggelar sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan pertambangan pada Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan laporan masyarakat setempat para pekerja tambang emas ilegal yang beraktivitas di Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan diduga kuat bukan warga lokal.

Informasi intelijen dari warga ini akan dijadikan bahan pemetaan dan pemantauan lebih lanjut oleh pihak kepolisian resor setempat.

Menyikapi temuan tersebut Kapolsek Meliau Iptu Supar langsung berkoordinasi dengan aparatur Pemerintah Desa Kuala Rosan.

Ia meminta pihak desa untuk lebih proaktif dalam mengawasi lingkungan dan mencegah masuknya oknum perusak alam ke wilayah mereka.

Pemerintah desa juga diharapkan mampu memberikan edukasi mengenai dampak buruk pertambangan liar dari aspek lingkungan maupun hukum kepada warganya.

“Pencegahan PETI harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk terus mengedukasi warga agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Iptu Supar.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat dinilai sangat krusial untuk memutus mata rantai kerusakan alam di wilayah tersebut.

Kepolisian memastikan akan terus menelusuri jaringan pemodal yang mendatangkan pekerja tambang emas ilegal tersebut ke Kabupaten Sanggau.

Patroli rutin akan semakin diintensifkan pada titik-titik rawan yang sebelumnya ditemukan sejumlah mesin dompeng tak bertuan oleh petugas kepolisian.

Melalui upaya kolaboratif ini polisi berharap praktik pertambangan tanpa izin dapat dicegah sejak dini demi mewujudkan keamanan lingkungan yang berkelanjutan.

(*Red)