Hukum  

Pusaran Korupsi Makan Bergizi Gratis: Skandal Motor Listrik BGN Mulai Terkuak

Skandal Korupsi Motor Listrik di Badan Gizi Nasional: Peran Licik Sang Vendor/(foto: ANTARA)

Memasuki bulan Februari 2025, Andri mulai bergerak agresif dengan mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN guna mengeksekusi rencana tersebut. Padahal, PT YAT sama sekali tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor resmi karena tidak memiliki diler ataupun bengkel aktif.

“PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief.

Demi menyiasati kelemahan administrasi tersebut, Andri akhirnya bekerja sama dengan pihak berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektronik (ASE), yang tak lain adalah produsen motor roda dua merek Emmo. Langkah taktis ini nekat diambil agar perusahaan bentukannya terkesan kompeten dan bisa dengan mudah melenggang lolos dalam proses seleksi proyek di BGN.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark-up secara massif pada setiap unit kendaraan agar nilainya bisa mendekati batas pagu anggaran.

Kerangka Acuan Kerja (KAK) beserta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga kuat telah dikondisikan terlebih dahulu oleh oknum internal BGN.

Ironisnya, PT YAT bahkan berhasil mengantongi pencairan pembayaran penuh 100 persen melalui manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dokumen negara tersebut dipalsukan seolah-olah proses perakitan telah rampung sesuai spesifikasi, padahal nyata-nyata melanggar Peraturan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Akibat tindakan melawan hukum ini, Andri Mulyono secara resmi dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP dan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

“Atas tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief.

Kasus korupsi ini kian memanas mengingat sebelum penahanan Andri, pihak kejaksaan telah lebih dulu menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, serta seorang pialang kepercayaan bernama Asep Yusuf Somantri pada awal Juni lalu.[dit]