PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Gudang yang disinyalir menjadi tempat transaksi emas milik Sudianto alias Aseng yang berlokasi di kawasan Megamall Pontianak digeledah Kejagung pada Minggu malam, (14/6/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola dan aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Pantauan Fakta Kalbar menunjukkan sedikitnya tiga kendaraan terparkir di depan gudang yang berada di deretan ruko tak jauh dari kantor milik Aseng. Pintu belakang kendaraan terlihat terbuka, sementara aktivitas di dalam gudang masih berlangsung.
Baca Juga: Kejagung Akhirnya Menahan Aseng (AS), Terduga Mafia Tambang Ilegal Kalbar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan Sudianto (SDT), yang juga dikenal dengan nama Aseng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam perkara tersebut, Sudianto disebut sebagai beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan izin pertambangan yang menyebabkan kerugian negara.
Selain gudang di kawasan Megamall, sumber yang dihimpun Fakta Kalbar menyebutkan rumah Aseng di kawasan Jalan Ahmad Yani, Pontianak, juga menjadi lokasi penggeledahan pada hari yang sama.











