Hukum  

KPK Endus Dugaan Monopoli Proyek di Maluku Utara, Gubernur Sherly Djoanda Masuk Radar

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) kini mengemban tanggung jawab besar untuk membenahi sengkarut proses tender yang dinilai bermasalah.

KPK telah memberikan tenggat waktu yang sangat ketat bagi Pemprov Maluku Utara. Dalam waktu tiga bulan ke depan, lembaga antirasuah ini menuntut adanya tindak lanjut nyata atas berbagai masalah yang ditemukan pada pengadaan langsung dan tender strategis.

Peringatan ini sekaligus menjadi alarm bahaya bagi Hairil, pejabat yang memegang kendali atas proses tender di institusi tersebut.

Pemprov Maluku Utara sejatinya memiliki rekam jejak kelam terkait urusan pengadaan.

Pada pemerintahan sebelumnya, eks Kepala Biro BPBJ harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus yang identik. Hal ini membuat KPK semakin waspada terhadap potensi terulangnya preseden buruk tersebut.

Di sisi lain, KPK juga merespons desakan untuk membedah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025. Regulasi ini dituding menjadi payung hukum terselubung yang melegalkan praktik monopoli serta pengondisian proyek.

Maruli menegaskan bahwa pihaknya tengah mempelajari instrumen hukum tersebut secara komprehensif sembari membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat untuk menyerahkan data tambahan terkait dugaan penyimpangan.[dit]