FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hingga kini masih menimbang permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Kasus ini menyeret Sony dalam pusaran dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa lembaganya tidak terburu-buru dalam memberikan status tersebut.
Menurut Febrie, ada tiga pertimbangan krusial yang digunakan penyidik untuk menguji kelayakan permohonan JC.
“Pertama, kami evaluasi alat bukti yang ada, apakah keterangan tambahan dari dia masih diperlukan. Kedua, sejauh mana kapasitas dan kontribusi yang bersangkutan dalam posisinya sebagai JC,” ujar Febrie saat ditemui di Jakarta, Senin (15/6/2026).
