BENGKAYANG, FAKTANASIONAL.NET – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia melaksanakan pemantauan untuk mengevaluasi secara langsung kebutuhan fasilitas PLBN Jagoi Babang di Kalimantan Barat pada Senin (15/6/2026).
Kegiatan pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan tahun 2026 ini dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Perbatasan Darat BNPP Topri Daeng.
Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat melalui perwakilan satuan pelayanan pos lintas batas setempat turut berpartisipasi penuh dalam agenda pengawasan tersebut.
Tim BNPP menjelaskan bahwa pengukuran indeks ini bertujuan khusus untuk memetakan seluruh potensi hingga tantangan infrastruktur pembangunan di garis terdepan negara.
Hasil pemetaan kondisi lapangan ini akan dijadikan landasan utama pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menetapkan prioritas program alokasi anggaran belanja.
Tujuan akhir dari seluruh rangkaian evaluasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan darat.
Bagi otoritas Karantina Kalimantan Barat langkah pemantauan sarana ini sangat sejalan dengan komitmen lembaga untuk memberikan perlindungan negara secara maksimal.
Perlindungan optimal tersebut hanya dapat diwujudkan secara nyata melalui penguatan fasilitas PLBN Jagoi Babang yang bertindak sebagai pintu gerbang lalu lintas komoditas.
Hasil monitoring tim pusat di lapangan secara faktual menunjukkan masih adanya sejumlah kebutuhan sarana prasarana penunjang instansi pelayanan yang belum terpenuhi.
Keterbatasan infrastruktur tersebut turut dialami secara langsung oleh instansi Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan yang bertugas mengawasi jalur perbatasan.
Seluruh catatan temuan dari tim BNPP ini otomatis menjadi masukan penting dalam upaya penguatan efektivitas pelaksanaan tugas pokok masing-masing instansi.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Jagoi Babang Noval Isnaeni merespons temuan tersebut dengan harapan pemerintah segera merealisasikan pemenuhan sarana dan prasarana pendukung.
Noval meyakini bahwa ketersediaan kelengkapan operasional yang memadai akan berbanding lurus dengan tingginya efektivitas layanan pemeriksaan karantina harian.
“Kami berharap hasil monitoring ini dapat mendorong pemenuhan sarana dan prasarana pendukung pelayanan karantina. Dengan fasilitas yang semakin memadai, tugas dan fungsi Karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 dalam melindungi sumber daya hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit dapat dilaksanakan secara lebih optimal,” ujar Noval Isnaeni.
(*Red)







