Berdasarkan rincian dakwaan, uang haram tersebut diduga mengalir dalam tujuh tahapan terpisah sejak bulan Juli 2025 dengan nominal konstan Rp3 miliar per transaksi.
Informasi mengenai plot distribusi dana tersebut diperoleh John dari Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai yang kini juga berstatus tersangka.
Kasus ini menyeret tiga petinggi PT BlueRay Cargo sebagai terdakwa, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, dengan total gratifikasi mencapai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah Rp1,8 miliar.
Di sisi lain, Djaka Budhi Utama memilih tidak memberikan pembelaan panjang dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan. Ia meminta semua pihak untuk menghormati dan mengikuti jalannya proses peradilan.
KPK sendiri menegaskan bahwa kebenaran testimoni ini akan diuji bersama alat bukti lain, terlebih penyidikan terhadap satu tersangka lain berinisial B masih terus berjalan intensif.[dit]
