Hindari Tumpang Tindih Penanganan, KPK Tunda Penyidikan MBG, Bukan Menghentikan
FAKTANASIONAL.NET - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dipastikan tidak berhenti di tengah jalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk te…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dipastikan tidak berhenti di tengah jalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program strategis nasional tersebut, meskipun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melangkah lebih jauh dengan menetapkan sejumlah tersangka.
Dilansir dari Suara.co., lembaga antirasuah ini memastikan tidak ada niat untuk menutup lembaran perkara ini secara permanen.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meluruskan spekulasi yang beredar mengenai penghentian pengusutan kasus ini.
Setyo menyatakan bahwa secara administratif, KPK sama sekali belum berencana menghentikan penyelidikan program MBG tersebut.
Pernyataan yang disampaikan kepada awak media pada Kamis (18/6/2026) ini menegaskan bahwa langkah KPK saat ini hanyalah penundaan sementara demi menjaga keharmonisan antarlembaga, bukan penghentian total.
Hal ini dilakukan guna menghormati proses penyidikan hukum yang sedang berjalan secara intensif di Korps Adhyaksa.
Sebelumnya, dalam sebuah forum di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (17/6/2026), Setyo mengakui aktivitas penyelidikan di KPK sempat dijeda agar tidak tumpang tindih.
Kendati demikian, KPK sebenarnya sudah bergerak melakukan penyelidikan mendalam sebelum Kejagung mengumumkan status tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Senin (8/6/2026) mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilakukan.
Guna menghindari dualisme penegakan hukum, KPK memilih berhati-hati dan akan menentukan langkah berikutnya, termasuk peluang pelimpahan data ke Kejagung, setelah melakukan gelar perkara formal bersama jajaran pimpinan.
Di sisi lain, Kejagung telah bergerak cepat dalam membongkar praktik rasuah di internal BGN untuk tahun anggaran 2025-2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026) resmi mengumumkan tiga tersangka utama.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skandal penggelembungan harga (mark up) pada berbagai tender pengadaan barang dan jasa berskala besar yang merugikan publik.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan pengaruh jabatan untuk mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penggelembungan harga ini mencakup berbagai pos anggaran, mulai dari pengadaan kendaraan operasional hingga atribut personal bagi pegawai BGN.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa tindakan lancung ini memicu pemborosan anggaran yang masif serta merugikan keuangan negara secara signifikan, tanpa memberikan kontribusi nyata bagi kelancaran operasional program Makan Bergizi Gratis di lapangan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.