Hukum  

Skandal Makelar Dapur Gizi: Kejagung Resmi Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Sebagai Tersangka Keenam

Skandal Makelar Dapur Gizi: Kejagung Resmi Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Sebagai Tersangka Keenam/(Foto: RMOL.ID)

FAKTANASIONAL.NET – Pusaran rasuah dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memakan korban baru.

Dilansir dari RMOL, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka pada Kamis malam (18/6/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, menegaskan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta mengumpulkan keterangan komprehensif dari sejumlah saksi terkait.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar siasat kotor yang diduga dijalankan tersangka.

Glory ditengarai kuat bertindak selaku makelar pencari mitra program MBG atas instruksi langsung dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Lewat praktik kolusi tersebut, Glory mendapatkan privilese berupa kewenangan penuh untuk menguasai berbagai titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang ia pimpin.