FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi impor telepon seluler bekas ilegal melalui jalur Bandara Juanda terus berkembang.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini mendalami dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY yang disebut berperan sebagai perantara penyaluran uang kepada pejabat tertentu di lingkungan Bea dan Cukai Juanda.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa AY diduga menjadi penghubung dalam penerimaan sejumlah uang yang berasal dari PT TSL.
Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah AY pada Rabu (24/6).
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah dokumen yang berisi catatan penerimaan dan pembagian uang.
Bukti tersebut kini tengah dipelajari untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.
Menurut Yusuf, hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik pemberian uang kepada oknum Bea Cukai Juanda diduga telah berlangsung selama dua tahun, yakni sejak 2024 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami apakah pemberian tersebut hanya berupa uang tunai atau terdapat bentuk keuntungan lain yang diterima.
AY sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, setelah analisis terhadap barang bukti rampung dilakukan, penyidik berencana kembali memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tambahan.
Dalam pengusutan perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Kargo Juanda milik PT JAS, serta rumah dua individu berinisial MT dan AY.
Sedikitnya 30 pegawai Bea Cukai telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, sekitar 20 orang dari kalangan swasta juga dimintai keterangan.
Penyidik menduga importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai ketentuan.
Barang-barang tersebut diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik karena adanya keterlibatan oknum internal, sehingga proses kepabeanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.[dit]










