FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap seorang pria berinisial ES yang menjadi buronan atas kasus pencabulan anak di Pontianak yang menimpa dua bocah perempuan di bawah umur.
Tersangka yang merupakan paman kandung dari salah satu korban ini ditangkap di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara usai melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Endang Tri Purwanto menyatakan bahwa perkara ini menjadi perhatian sangat serius lantaran pelaku merupakan anggota keluarga terdekat korban.
“Korban dalam perkara ini dua anak perempuan berusia 7 dan 9 tahun. Tersangka adalah paman korban sendiri,” kata Endang dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan secara berulang kali di rumah kontrakan pelaku di kawasan Pontianak Utara sejak bulan Juli 2025 hingga April 2026.
Pelaku awalnya melancarkan modus bujuk rayu dengan cara mengajak kedua korban berinisial FO dan GS menggunakan sepeda motor untuk membeli es serta kue di sekitar tempat tinggalnya.
Setelah berhasil memancing ketertarikan anak-anak tersebut tersangka langsung membawa kedua korban menuju rumah kontrakannya untuk melampiaskan hasratnya.
Kepolisian turut mengungkap fakta bahwa tersangka selalu mengintimidasi korban agar tidak menceritakan peristiwa kelam yang dialami tersebut kepada siapa pun.
Demi menghindari kecurigaan warga sekitar pelaku bahkan tega menyuruh salah satu korban untuk berjaga mengawasi situasi di luar kamar dan memberi tahu jika ada orang yang mendekat.
Hasil pemeriksaan intensif penyidik mengungkapkan bahwa ES mengakui telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak lima kali dalam kurun waktu sembilan bulan.
Tindak pidana pencabulan anak di Pontianak ini akhirnya terbongkar secara luas setelah orang tua korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pelaku nekat melarikan diri menyeberang pulau hingga akhirnya aparat Polresta Pontianak berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Kalimantan Utara.
“Setelah dilakukan pemantauan dan koordinasi, tersangka berhasil diamankan di wilayah Malinau, Kalimantan Utara, saat bekerja sebagai tukang potong babi,” ujar Endang.
Polisi kini telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang meliputi pakaian korban serta dokumen kependudukan yang menunjukkan usia kedua anak malang tersebut.
Atas perbuatan kejahatan seksual ini ES langsung dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
Endang mengimbau seluruh orang tua agar terus meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak mengingat pelaku kejahatan seksual sering kali berasal dari kalangan orang terdekat.
“Predator anak sering kali justru orang yang dekat dengan korban. Karena itu mari bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak kita,” tutupnya.
(*Red)
