Selisih nilai tersebut, menurutnya, berpotensi mengurangi kewajiban pajak yang semestinya diterima negara.
Dalam paparannya, Amran juga menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 1991 hingga 2024 dengan akumulasi nilai mencapai sekitar US$908 miliar atau setara Rp16.255,92 triliun berdasarkan asumsi kurs Rp17.897 per dolar AS.
Selain menyoroti tata kelola ekspor, Amran menilai kenaikan harga CPO dunia belum sepenuhnya dirasakan oleh petani kelapa sawit di dalam negeri.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, harga CPO global telah mencapai sekitar Rp27.882 per kilogram pada Mei 2026, meningkat sekitar 47,01 persen dibanding April 2024.
Pada periode yang sama, nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah juga menguat menjadi sekitar Rp18.039 per dolar AS. Namun, harga CPO nasional di tingkat KPBN tercatat sekitar Rp14.938 per kilogram.
Sementara itu, harga tandan buah segar (TBS) petani mitra berada di kisaran Rp3.425 per kilogram dan petani nonmitra sekitar Rp2.734 per kilogram.
Kementerian Pertanian mencatat kenaikan harga TBS nasional hanya sekitar 29–32 persen, lebih rendah dibandingkan lonjakan harga CPO dunia.
Karena itu, pemerintah berharap pembenahan tata kelola ekspor dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani sawit melalui mekanisme perdagangan yang lebih transparan dan berkeadilan.[dit]











