Hukum  

KPK Dalami Dugaan Aset Japto Soerjosoemarno Terkait Korupsi Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(Ist)

Menurut Budi, penyitaan tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat pembuktian di persidangan, tetapi juga untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sehingga dapat dipulihkan bagi negara apabila terbukti melalui proses hukum.

KPK menduga aset yang dikuasai Japto berkaitan dengan aktivitas bisnis batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidik kini mendalami seluruh rantai usaha pertambangan, mulai dari proses produksi, pengangkutan (hauling), operasional dermaga, hingga jasa pengamanan yang menyertai distribusi hasil tambang.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan bahwa Japto menerima uang yang disebut sebagai dana “pengamanan” dari aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama.

Menanggapi hal tersebut, Japto memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik KPK dan tim kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara itu diduga digunakan sebagai sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari ketika masih menjabat sebagai kepala daerah.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.[dit]