Kehadiran gugatan resmi ini mengubah rencana pertemuan yang sempat dijadwalkan pada 11 Juli 2026.
Pertemuan tersebut dipastikan batal karena pihak Sarwendah memilih mengikuti alur mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan.
Sarwendah berharap proses pengadilan dapat berlangsung objektif dan berfokus pada kepentingan terbaik bagi kedua putrinya.
“Kami akan menyampaikan semua argumen hukum yang didukung bukti sehingga hakim bisa melihat masalah ini dengan terang benderang,” tegas Chris Sam Siwu.[dit]











