Karena itu, menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pemberian sanksi kepada pelaku.
Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki sistem yang melahirkan perilaku semacam itu.
Ia mengusulkan agar partai politik memperketat rekrutmen calon anggota DPRD.
Seleksi tidak cukup hanya mengandalkan popularitas dan kemampuan finansial, tetapi harus mempertimbangkan integritas, tingkat pendidikan, rekam jejak pengabdian kepada masyarakat, pengalaman berorganisasi, serta kematangan kepemimpinan.
Selain itu, sistem pemilu legislatif juga perlu dievaluasi. Djohermansyah berpandangan bahwa sistem proporsional terbuka telah mendorong persaingan personal yang mahal dan pragmatis sehingga kualitas kader sering terabaikan.
“Saya mengusulkan sistem proporsional tertutup yang didahului primary election secara demokratis di internal partai. Dengan begitu masyarakat tetap memperoleh calon-calon terbaik, sementara partai didorong melakukan kaderisasi secara serius,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu.
Lebih jauh, Djohermansyah juga mendorong lahirnya Undang-Undang Etika Penyelenggara Pemerintahan. Selama ini, berbagai pelanggaran etika pejabat hanya diatur secara parsial melalui kode etik masing-masing lembaga sehingga daya ikatnya lemah.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur standar etika seluruh penyelenggara pemerintahan. Perkataan, perbuatan, maupun tindakan pejabat yang merendahkan martabat publik, menyalahgunakan jabatan, atau mengintimidasi warga harus dilarang secara tegas dan disertai sanksi yang jelas,” tegasnya.
Secara khusus, ia meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga anggota DPRD tersebut secara transparan dan objektif. Keluarga dokter Icha atau warga agar membuat laporan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan.
“Badan Kehormatan tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif hanya dapat dipulihkan apabila pelanggaran etik diproses secara terbuka dan diberikan sanksi yang setimpal,” katanya.
Djohermansyah mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan pejabat yang cerdas, tetapi juga pejabat yang beradab. Jabatan publik bukan simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk melayani masyarakat dengan kerendahan hati.
“Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk mempertontonkan arogansi kekuasaan. DPRD harus kembali menjadi lembaga yang terhormat karena perilaku anggotanya juga terhormat. Jangan lagi ada anggota DPRD yang bertindak seolah-olah lebih tinggi daripada hukum dan etika,” tutupnya.
Baca Juga: OTT Berulang Kepala Daerah: Catatan Kritis Prof. Djohermansyah Djohan
