Jalani Sidang Perdana, dr Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Jokowi

Jalani Sidang Perdana, dr Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Jokowi/(Foto: TANGKAP LAYAR INSTAGRAM/@cnnindonesia)

Jaksa menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi yang teregistrasi sejak 1980.

Meski pihak kuasa hukum Jokowi telah membantah tuduhan tersebut secara resmi, dr Tifa tetap menyebarkan narasi serupa melalui media sosial dan forum diskusi.

Atas tindakannya, dr Tifa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik.

“Perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,” tutur Jaksa di ruang sidang, dikutip redaksi dari detikcom.

Kini, proses hukum terus berlanjut untuk membuktikan unsur pidana dalam unggahan-unggahan tersebut.[dit]