Megakorupsi BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Ketujuh

Megakorupsi BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Ketujuh/(Foto: Ilustrasi AI)

Anak-anak mungkin cuma berharap, “Hari ini lauknya apa?” Sementara orang dewasa diduga sibuk menghitung, “Hari ini markup-nya berapa?”

Tragedinya ada di situ.

Yang diperebutkan bukan tambang emas. Bukan ladang minyak. Bukan proyek pelabuhan raksasa. Yang diduga dipermainkan justru wadah makan untuk anak-anak. Rasanya seperti mencopet uang sedekah di kotak amal, lalu masih sempat tersenyum saat kamera menyorot.

Brigjen LMI kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP 2023.

Publik tentu menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, dan pembuktiannya akan diuji di pengadilan.

Namun kemarahan masyarakat sulit dibendung. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. Program yang seharusnya mengisi perut anak-anak justru kini dipenuhi berita penggeledahan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Rakyat diminta hidup hemat. Kurangi gula. Kurangi garam. Kurangi utang. Tapi setiap membuka berita, yang justru terasa berlebih adalah dugaan akal bulus sebagian oknum dalam mengakali uang negara.

Semoga daftar tersangka berhenti di angka tujuh karena seluruh pihak yang bertanggung jawab telah terungkap, bukan karena halaman buku penyidikan sudah kehabisan ruang. Sebab kalau ompreng saja sampai diduga bisa menjadi jalan menuju korupsi, rakyat mulai khawatir. Jangan-jangan nanti sendok, garpu, dan tutup panci pun ikut dijadikan “aset strategis” dalam episode berikutnya.

Penulis: Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Exit mobile version