FAKTANASIONAL.NET — PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan baru mengenai tata kelola harga gas bumi nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah ini diambil guna menjamin kepastian pasokan dan harga gas bagi sektor industri dalam negeri.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyampaikan bahwa perusahaan mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan regulasi tersebut.
Menurutnya, formulasinya telah mempertimbangkan keseimbangan dan aspek keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem gas nasional.
“Pertamina mendukung pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan Tata Kelola Harga Gas Bumi Nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder secara berkeadilan,” ujar Baron dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Impor Bensin Turun Jadi 20 Juta Kiloliter, Menteri ESDM Sebut Importir Gerah
Baron memerinci bahwa harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi pelanggan penerima manfaat akan tetap berjalan sesuai dengan koridor ketentuan pemerintah.
Skema harga tersebut dipatok sebesar US$6,5 per MMBTU untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan sebesar US$7 per MMBTU untuk pasokan kebutuhan bahan bakar.
Di samping itu, regulasi anyar ini juga memberikan kepastian bagi segmen pasar lainnya. Pemerintah menetapkan harga jual gas pipa bagi para pelanggan non-HGBT di wilayah Jawa Barat tetap berada pada tingkat rata-rata sebesar US$9,6 per MMBTU.
Untuk sektor industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, pemerintah menetapkan harga liquefied natural gas (LNG) sebesar US$13 per MMBTU. Ketetapan harga LNG ini tercatat mengalami penurunan signifikan setelah sebelumnya sempat melonjak hingga menyentuh kisaran US$20 hingga US$23 per MMBTU.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pertamina memastikan bahwa entitas usahanya di sektor hilir gas bumi akan langsung melakukan penyesuaian operasional di lapangan secara berkala.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina diinstruksikan untuk mengawal seluruh teknis penyaluran sesuai harga baru.











