FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat (Jabar) pada lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengemukakan tindakan itu dilakukannya dengan memeriksa seorang pekerja di Kanim Depok berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026).
“Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi ini merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
