Fakta Nasional

Izin IUP Kaltim Gantung, 15.000 Pekerja Tambang Terdampak dan Ribuan Kena PHK

FAKTANASIONAL.NET — Ketidakpastian proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memicu dampak sosial ekonomi yang meluas. Akibat perlambatan aktivitas operasional perusahaan tambang yang izinnya belum rampung,…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 06 July 2026 📖 2 menit
Izin IUP Kaltim Gantung, 15.000 Pekerja Tambang Terdampak dan Ribuan Kena PHK
Ketua Forum IUP-IKN memaparkan data 15 ribu pekerja tambang di Kalimantan Timur yang terdampak nafkahnya akibat ketidakpastian hukum perpanjangan izin operasional tambang./(Foto: Pixabay)

FAKTANASIONAL.NET — Ketidakpastian proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memicu dampak sosial ekonomi yang meluas.

Akibat perlambatan aktivitas operasional perusahaan tambang yang izinnya belum rampung, ribuan pekerja kini terancam kehilangan mata pencaharian mereka.

Berdasarkan pendataan berkala yang dilakukan Forum IUP–IKN, tercatat ada sekitar 15.000 pekerja di wilayah Kalimantan Timur yang terdampak langsung oleh lesunya aktivitas pertambangan ini. Ironisnya, sebagian dari mereka sudah dipastikan kehilangan pekerjaan.

"Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya," ujar Ketua Forum IUP-IKN, Soeharto, di Kutai Kartanegara, Minggu (5/7/2026).

Menurut Soeharto, efek domino dari mandeknya izin tambang ini tidak berhenti pada pekerja saja, melainkan merembet hingga ke sektor ekonomi mikro dan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan perputaran uangnya pada operasional lingkar tambang.

Baca Juga: Otorita IKN Bantah Narasi Mangkrak: Pembangunan Nusantara Terus Bergerak Melalui 3 Skema Pendanaan

Karyawan Dihantui Ancaman PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Kondisi psikologis para pekerja yang saat ini masih bertahan di perusahaan pun kian tertekan. Mereka dibayangi oleh ketakutan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang memanfaatkan celah hukum.

Salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto, mengungkapkan kekhawatirannya jika manajemen perusahaan mendadak menggunakan dalih force majeure (keadaan kahar) akibat izin yang tak kunjung terbit dari pemerintah untuk menghindari kewajiban membayar hak-hak pekerja.

"Kami takut di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Dengan forum ini kami berusaha memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang, kami akan bisa bekerja lagi," keluh Gendut.

Forum Desak Pemerintah Bersih-Bersih Birokrasi

Merespons krisis ini, Forum Komunikasi IUP–IKN menegaskan bahwa gerakan aspirasi mereka sama sekali tidak berniat menyudutkan industri pertambangan nasional.

Sebaliknya, forum menuntut komitmen dan gerak cepat dari jajaran pemerintah pusat maupun daerah untuk segera merampungkan proses verifikasi perizinan bagi emiten atau perusahaan yang dinilai telah patuh pada regulasi.

Selain meminta percepatan birokrasi, Forum IUP-IKN juga mendesak pemerintah mengambil langkah hukum konkret dan tindakan tegas jika ditemukan adanya oknum pejabat yang sengaja memperlambat atau mempersulit proses perpanjangan IUP di luar mekanisme aturan yang berlaku.

Langkah taktis ini dinilai mendesak demi memulihkan iklim investasi sekaligus menyelamatkan nasib ribuan kepala keluarga di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Ketua Umum PWI Sebaiknya Pemegang “Kartu Biru” yang Bersih dan Taat Kode Etik Jurnalistik


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK