FAKTANASIONAL.NET – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat (3/7).
Laporan tersebut berkaitan dengan amplop yang sempat ditinggalkan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka pada 2 Juni 2026.
Sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi gratifikasi yang berlaku di lingkungan kementerian.
Tanda Terima dan Bukti Pengembalian











